Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan perpanjangan masa kerja Pansus KPK adalah kewenangan DPR. Agus juga tidak bermaksud menyandera DPR disebabkan KPK ingin menunggu keputusan MK.
"Saya enggak bermaksud menyandera DPR. Kalau diperpanjangan ya setelah sidang MK ada putusannya," katanya di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa.
Sementara, terkait undangan Pansus, pihaknya mengaku masih menunggu keputusan MK soal legalitas Pansus Angket KPK. Dia berharap, MK cepat mengeluarkan putusan agar pihaknya bisa mengambil langkah selanjutnya.
"Kalau kami hadirnya di Pansus menunggu hasil persidangan di MK. Mudah-mudahan bisa cepat atau MK memutuskan putusan sela supaya kami bisa bersikap," lanjutnya
Sebelumnya, Pansus Angket DPR telah mengundang KPK untuk hadir dalam rapat pada 20 Agustus 2017 lalu. Namun, KPK menolak menghadiri rapat Pansus karena tengah menjadi pihak terkait dalam uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi. [dan]
merdeka.com

0 Response to "Ketua KPK tegaskan tak bermaksud menyandera DPR"
Posting Komentar