KPK akan Kawal Target Penerimaan Pajak DKI Rp 35 Triliun

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan pimpinan KPK meneken naskah kerja sama soal pajak dan retribusi di gedung KPK pada hari ini. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan target penerimaan pajak DKI pada 2017 ini sebesar Rp 35 triliun.

"Target Rp 35 triliun tahun ini kita jaga biar bisa naik terus. Mudah-mudahan bisa nambah lagi," ujar Saut setelah bertemu dengan Djarot di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin.

Baca juga: Datang ke KPK, Djarot akan Teken MoU soal Pajak dan Retribusi

Pemprov DKI dan KPK sebelumnya memberi perhatian khusus terhadap 13 jenis penerimaan pajak, antara lain parkir, restoran, hotel, air tanah, PBB, dan rokok. KPK akan mendorong DKI Jakarta agar dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya.

"Kita fokus gimana DKI bisa membangun kesejahteraan lebih cepat. Uang di DKI cukup besar. Tadi Pak Gubernur baru datang ke sana dalam waktu 2 jam dapat Rp 40 miliar. Di situ kita belajar, kita masuk tahap berikutnya, supaya DKI menjadi contoh wilayah berikutnya," ujar Saut.

Baca juga: Djarot: MoU dengan KPK Permudah Pengawasan Pajak Harta Koruptor

Selain itu, Saut mengatakan, penerimaan pajak ini untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar bisa ditangani oleh Pemprov DKI. Oleh sebab itu, KPK akan serius melakukan kerja sama dengan Pemprov DKI soal pajak dan retribusi.

"Supaya angka besar dan kesejahteraan besar, angka 250 juta rakyat Indonesia, 30 juta miskin siapa yang kasih makan mereka? Siapa yang kasih uang mereka? Begitu gaji polisi dan KPK, BPJS, uang dari mana? Dengan masuk uang ini, KPK serius dengan ini," ujar Saut.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendatangi gedung KPK untuk melakukan penandatanganan memorandum of understanding terkait pengawasan pajak dan retribusi. Djarot menyebut penandatanganan MoU dengan KPK sebagai integrasi data pajak dan retribusi daerah yang ditujukan untuk pengawasan pajak harta dari koruptor.

Baca juga: Jelang Berakhirnya Pemutihan, Samsat Jaktim Dipenuhi Antrean Warga

"Kalau ada kasus, misalnya tersangka dan barangnya itu disita oleh KPK, KPK bersama kami bisa mengetahui. Misalnya mobil nih, mobilnya apa saja, jenisnya apa, dan sebagainya. Jadi tidak perlu lagi dia harus membayar PKB, karena disita," kata Djarot di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin.

Djarot mengatakan kerja sama itu dapat mendorong wajib pajak membayar dengan tepat waktu. Ia mengatakan menjalin kerja sama dengan KPK pada Februari lalu, yang dapat mendorong wajib pajak membayar Rp 40 miliar dalam waktu dua jam.

pemprov dki jakarta djarot gubernur dki kpk

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "KPK akan Kawal Target Penerimaan Pajak DKI Rp 35 Triliun"

Posting Komentar

loading...