KPK Panggil PNS Dukcapil sebagai Saksi Kasus Novanto

Jakarta - KPK memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ronald Handrian Hotty dari swasta dan PNS Ditjen Dukcapil Toto Prasetyo dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat.

Baca juga: Nasib Novanto Diputuskan Hari Ini

Kasus ini, Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam pusaran kasus e-KTP. Ia diduga berperan dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya, yaitu Andi Narogong.

Saat proyek ini bergulir pada 2011-2013, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun.

Baca juga: KPK Yakin Menangi Praperadilan Novanto Meski Rekaman Tak Diputar

Namun Novanto pernah membantahnya menerima aliran dana dari kasus proyek e-KTP menyusul penetapan tersangka. Novanto bahkan menyebut itu sebuah bentuk penzaliman kepada dirinya.

korupsi e-ktp setya novanto

detik.com

loading...

0 Response to "KPK Panggil PNS Dukcapil sebagai Saksi Kasus Novanto"

Posting Komentar

loading...