JAKARTA, - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari mengatakan, jika gugatan uji materi terkait verifikasi partai politik peserta pemilu diterima oleh Mahkamah Konstitusi, KPU berharap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu direvisi.
Hal itu disampaikan Hasyim dalam sosialisasi PKPU tentang Verifikasi Parpol di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu.
"Jangan kemudian hasil putusan MK itu, KPU yang diminta menindaklanjuti. Karena yang di-judicial review kan undang-undangnya," kata Hasyim.
Ia berharap, perwakilan partai politik yang hadir dalam sosialisasi tersebut untuk menyampaikan kepada anggotanya yang duduk di parlemen agar mempertimbangkan revisi UU Pemilu jika MK menerima gugatan uji materi Pasal 173 ayat tersebut.
Baca juga: Soal Verifikasi Parpol, KPU Diingatkan Jangan Bikin Aturan Diskriminatif
Dengan demikian, sebagai pelaksana UU dan penyelenggara Pemilu, KPU tinggal mengikuti."Karena selama ini, pengalaman yang sudah-sudah, apapun itu, apakah pemilu atau pilkada, kalau ada judicial review kemudian yang diminta menindaklanjuti itu KPU melalui PKPU. Mestinya ini tidak tepat," kata Hasyim.
Akan tetapi, jika MK menolak gugatan uji materi, KPU akan menjalankan penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan yang ada.
Sebelumnya, sejumlah pihak melayangkan gugatan uji materi atas aturan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019.
Baca: Partai Lama Tak Perlu Verifikasi Faktual
Salah satu yang mengajukan gugatan yaitu Partai Solidaritas Indonesia.Menurut Ketua Umum PSI Grace Natalie, peraturan yang menyatakan partai peserta Pemilu 2014 atau yang pernah lolos verifikasi dalam Pemilu terakhir tidak perlu diverifikasi, merupakan ketentuan yang diskriminatif.
kompas.com
0 Response to "KPU Minta UU Pemilu Direvisi jika MK Kabulkan Uji Materi soal Verifikasi Parpol"
Posting Komentar