Jakarta - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan perusahaan semen Rembang, Jawa Tengah. MA kembali memenangkan warga dengan membatalkan izin lingkungan pabrik tersebut.
Kasus bermula saat Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan SK Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tertanggal 7 Juni 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang. Sebagian warga menolak dan bersama LSM Walhi menggugat SK tersebut ke meja hijau.
Pada 16 April 2015, PTUN Semarang memutuskan tidak menerima putusan itu. Vonis itu tidak berubah karena dikuatkan majelis banding pada Pengadilan Tinggi TUN Surabaya pada 3 November 2015.
Jalan pamungkas lalu dilakukan warga dan Walhi dengan mengajukan PK. Pada September 2016, MA membatalkan putusan judex facti. Duduk sebagai ketua majelis adalah hakim agung Dr Irfan Fachruddin dengan anggota Is Sudaryono dan Yosran. Ketiganya memutuskan membatalkan objek sengketa.
Baca juga: Menangkan Petani, MA Batalkan Izin Pembangunan Pabrik Semen di Rembang |
Atas putusan itu, giliran perusahaan yang mengajukan PK atas PK tersebut. Apa kata MA?
"Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali kedua tersebut tidak dapat diterima," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Rabu.
Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Hary Djatmiko dan Yulius. Majelis memutuskan perkara a quo merupakan peninjauan kembali terhadap Putusan PK Nomor 99 PK/TUN/2016, tanggal 5 Oktober 2016 sehingga merupakan peninjauan kembali kedua.
"Berdasarkan Pasal 66 ayat 1 UU tentang Mahkamah Agung juncto Pasal 24 ayat 2 UU tentang Kekuasaan Kehakiman, ditentukan bahwa upaya hukum permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali dan terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat diajukan peninjauan kembali," putus majelis dengan suara bulat dalam perkara Nomor 99 PK/TUN/2017 itu.
detik.com
0 Response to "MA Tolak PK Perusahaan Semen Rembang"
Posting Komentar