JAKARTA, - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah diterapkan pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya, yaitu Pilpres 2009 dan Pilpres 2014.
Menurut Tjahjo, aturan ambang batas juga telah diterapkan dalam pilkada serentak pada 2015 dan 2016.
"Ketentuan itu sudah diwujudkan pada dua kali pemilihan presiden langsung 10 tahun yang lalu juga menggunakan standar yang sama dan Pilkada Serentak Tahun 2015 dan 2016 yang 268 daerah serta 101 daerah. Menggunakan bahan yang sama yaitu 20 persen oleh partai politik," ujar Tjahjo saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin.
Pasal 222 UU Pemilu menyatakan, pasangan calon Pemilu 2019 diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.
Ketentuan threshold, lanjut Tjahjo, juga merupakan cermin dari adanya dukungan kuat dari parlemen terhadap pasangan calon.
Sementara, DPR dianggap sebagai merupakan simbol keterwakilan rakyat terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
"Hal tersebut merupakan sebuah cermin adanya dukungan awal yang kuat dari DPR di mana DPR merupakan simbol keterwakilan rakyat terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik," kata Tjahjo.
Selain itu, usai sidang Tjahjo juga menegaskan bahwa ketentuan presidential threshold secara umum tidak melanggar prinsip demokrasi.
"Kan tetap 20 persen, ini memilih satu presiden loh. Amerika yang kampiun demokrasi saja proses menentukan satu pasang saja berbulan-bulan, nah ini kan kualitas harus jelas, terbukti dari apa? Ya dari pilihan rakyat," tuturnya.
"Saya kira enggak ada masalah secara prinsip dan itu juga sebagaimana amanat penjabaran dari keputusan Mahkamah Konstitusi," ucap Tjahjo.
Sebelumnya pemohon uji materi Pasal 222 UU Pemilu, Effendi Gazali, mempersoalkan adanya ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menurut Effendi, ketentuan tersebut merupakan tindakan memanipulasi hak pilih warga negara.
kompas.com
0 Response to "Mendagri: "Presidential Threshold" Sudah Diterapkan Sejak Pilpres 2009"
Posting Komentar