MUI: Nikah Siri Sering Berdampak Negatif untuk Istri dan Anak

Jakarta - Nikah siri disorot usai terungkap adanya praktik lelang perawan dalam situs nikahsirri.com. Majelis Ulama Indonesia menyatakan nikah siri acapkali menimbulkan kerugian bagi pihak perempuan dan anaknya.

"Perkawinan seperti itu dipandang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dan sering kali menimbulkan dampak negatif terhadap istri dan anak yang dilahirkannya, terkait dengan hak-hak mereka seperti nafkah atau pun hak kewarisannya," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Taufik Sa'adi dalam keterangan tertulis, Senin.

MUI telah mengeluarkan fatwa melalui keputusan Ijtima Ulama Se-Indonesia ke-2 di Pondok Pesantren Moderen Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, pada 2006. Fatwa tersebut menyatakan nikah siri memang sah secara agama asalkan syarat dan rukun nikah terpenuhi. Rukun pernikahan dalam Islam antara lain ada pengantin laki-laki pengantin perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki, mahar, serta ijab dan kabul.

"Tapi, pernikahan tersebut bisa menjadi haram jika menimbulkan mudarat atau dampak negatif," kata Zainut.

[Gambas:Video 20detik]

Maka para ulama kemudian sepakat, pernikahan harus dicatatkan secara resmi ke administrasi negara. Selain itu, pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"MUI mengimbau masyarakat agar menikah secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun nikah siri sah secara agama, namun tak memiliki kekuatan hukum. Dengan tidak adanya kekuatan hukum, maka baik istri maupun anak berpotensi menderita kerugian akibat pernikahan tersebut," kata Zainut.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, juga berpandangan sama. Dia menyatakan pernikahan bukanlah sekadar melampiaskan naluri libido manusia. Pernikahan adalah hal yang sakral. Bila pernikahan menjadi alat bisnis, maka itu menyalahi nilai-nilai kemanusiaan. Maka Ni'am mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs nikahsirri.com.

"Pernikahan tidak hanya untuk kepentingan pelampiasan hasrat seksual. Apalagi untuk kepentingan ekonomis. Karenanya, Islam mengharamkan kawin kontrak," tutur Ni'am.

Kini pemilik situs nikahsirri.com, yakni Aris Wahyudi alias Arwah sudah ditahan oleh kepolisian. Dia menjadi tersangka kasus dugaan pelnggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Perdagangan Orang.

VIDEO 20detik: Laris Manis Situs Lelang Perawan

nikahsirri.com lelang perawan

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "MUI: Nikah Siri Sering Berdampak Negatif untuk Istri dan Anak"

Posting Komentar

loading...