JAKARTA, - Partai Amanat Nasional akan menolak rencana perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Yandri Susanto menuturkan, pihaknya menilai temuan pansus sudah cukup sehingga masa kerja pansus tak memerlukan perpanjangan.
"PAN tidak setuju diperpanjang," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Alasan utama perpanjangan masa kerja pansus adalah karena pihak KPK belum hadir dalam rapat untuk mengklarifikasi temuan-temuan pansus.
Terkait hal tersebut, Yandri menilai hal itu bisa menjadi salah satu rekomendasi yang disampaikan pansus pada rapat paripurna.
"Kan enggak ada jaminan juga kalau diperpanjang KPK akan hadir. Tapi berdasarkan fakta-fakta yang sudah ada, itu diramu sedemikian rupa untuk dilaporkan di paripurna," tuturnya.
Setelah rekomendasi disampaikan, DPR melalui rapat paripurna bisa memutuskan kemana rekomendasi tersebut akan diteruskan.
"Apakah ke KPK atau Presiden, atau ke mana? Kan tinggal follow up-nya bagaimana," kata anggota Komisi II DPR itu.
PAN mengkhawatirkan, penyelidikan pansus akan meluas jika masa kerja pansus diperpanjang. Adapun PAN, kata Yandri, berkomitmen untuk memperkuat KPK.
"Kalau diperpanjang kan kami khawatir memperlemah," ucap Yandri.
Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyerahkan laporan kerja pada rapat paripurna, Selasa besok. Hal itu diputuskan melalui Rapat Badan Musyawarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan Pansus Angket tetap akan melaporkan hasil kerjanya meski belum selesai.
"Kalau kita melihat, memang laporannya belum sampai tuntas sehingga belum tuntas itu pun juga harus dilaporkan. Sehingga besok seluruh anggota dewan akan mendengarkan laporan dari Pansus Angket KPK tersebut," kata Agus seusai memimpin rapat.
kompas.com
0 Response to "PAN Tolak Rencana Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK"
Posting Komentar