Jakarta - Salah satu senjata KPK, yakni penyadapan, kerap dipakai untuk menjerat para koruptor. Namun Pansus Angket terhadap KPK di DPR menilai penyadapan KPK sering disalahgunakan.
"Penyadapan KPK sering diduga disalahgunakan untuk kepentingan tersendiri," sebut Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa dalam sidang paripurna di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.
Agun merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut penyadapan harus diatur dalam peraturan tersendiri. Dengan demikian, menurutnya, penyadapan oleh KPK tak jelas karena belum ada peraturan yang mengatur keabsahannya.
"Untuk penggiringan opini publik dan alat bukti di persidangan, padahal belum ada peraturan yang mengatur keabsahannya, sementara penyadapan dilakukan tanpa batasan waktu, tidak jelas kapan dimulainya dan kapan berakhir," sebut Agun.
Atas dasar itu, Agun menyebut KPK melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.
detik.com

0 Response to "Pansus Angket: Penyadapan KPK Sering Disalahgunakan"
Posting Komentar