Pansus Angket Soroti Wadah Pegawai KPK

Jakarta - Pansus Hak Angket KPK menyinggung soal pengangkatan pegawai dan fungsi wadah pegawai di lembaga antirasuah tersebut. Pansus menuding wadah pegawai KPK dapat mengintervensi dan membatalkan keputusan pimpinan.

"Penuntutan terhadap pegawai KPK juga sebagai lembaga negara, ada wadah sendiri yang secara faktual, wadah pegawai KPK dapat mengintervensi dan membatalkan keputusan di pimpinan KPK," ujar Ketua Pansus Angket KPK agun Gunandjar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.

Hal ini disampaikan Agun saat memaparkan hasil temuan Pansus Angket di sidang paripurna DPR. Pansus juga menemukan adanya dugaan pelanggaran di tubuh internal KPK.

"Dalam hal ini Pansus temukan sejumlah temuan terkait perilaku oknum unsur pimpinan, penyidik, dan pegawai lainnya yang unsur itunya diduga dan terindikasi adanya pelanggaran kewenangan penyelidikan," tutur Agun.

Karena itu, Pansus berencana mengonfirmasi hasil temuannya dengan memanggil KPK. Namun, KPK sampai saat ini belum memenuhi undangan Pansus.

"Namun, setelah undangan kami sampaikan, pimpinan dan jajaran KPK nyatanya belum dapat menghadiri panggilan panitia angket dengan alasan masih jadi pihak terkait dalam sidang JR di MK sebagaimana disampaikan KPK dalam surat tertulisnya dengan nomor B/6016/01-05/09/B2017 tertanggal 21 Mei 2017 terkait alasan yang disampaikan KPK," tutup Agun.

pansus angket pansus angket kpk

detik.com

loading...

0 Response to "Pansus Angket Soroti Wadah Pegawai KPK"

Posting Komentar

loading...