DEPOK, - Sebuah lokasi putaran balik di Jalan Margonda, Depok, tepatnya di depan klinik LBC kerap menjadi titik kemacetan lalu lintas. Penyebabnya akibat banyaknya pengemudi kendaraan pelanggar lalu lintas yang memutar balik di lokasi tersebut.
U-turn di depan LBC kerap digunakan pengemudi kendaraan dari arah pertigaan Ramanda yang hendak berputar balik ke arah Citayam. Padahal sebuah rambu lalu lintas yang terpasang sudah jelas menunjukkan kendaraan yang datang dari arah pertigaan Ramanda dilarang memutar balik di lokasi tersebut.
Kendaraan dari arah pertigaan Ramanda dan hendak berputar balik menuju ke arah Citayam sebenarnya sudah disediakan tempat untuk memutar balik. Lokasinya sekitar 500 meter dari u-turn depan LBC, tepatnya di u-turn yang berada di sekitar depan Pesona Khayangan.
Banyaknya pengendara yang melanggar lalu lintas di u-turn tersebut menimbulkan kekesalan pengguna kendaraan lainnya yang merasa sudah tertib.
Seorang pengendara di lokasi tersebut, Budi, menilai jika pelanggar di u-turn dibiarkan, maka bisa memancing warga yang tertib lalu lintas ikut melanggar.
"Iya dong. Orang yang capek-capek muter balik jauh, sampai di sini kena macet gara-gara nungguin orang-orang yang ngelanggar. Kalau tahu gini mending tadi ikut muter balik juga di situ," ujar Budi, Senin.
Pantauan , banyaknya kendaraan dari arah pertigaan Ramanda yang melanggar aturan dengan berputar balik di u-turn depan LBC telah menyebabkan tersendatnya arus lalu lintas dari arah pertigaan Juanda ke pertigaan Ramanda, termasuk kendaraan yang telah berputar balik sesuai aturan.
Tidak jarang tersendatnya arus kendaraan bisa mencapai 20-40 detik hanya untuk menunggu barisan kendaraan yang melanggar rambu selesai berputar balik.
Senada dengan Budi, pengendara lain yang merasa sudah tertib, Febry, menyarankan agar aparat segera menindak pelanggar supaya lalu lintas bisa lebih lancar.
"Karena dari sana lancar, macetnya cuma di sini doang nih," kata Febry.
Di u-turn depan LBC sebenarnya sudah dipasangi barrier. Namun, karena jenis penghalang yang dipasang berbahan plastik dan bukan beton, maka mudah digeser.
Menanggapi kondisi tersebut, Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Depok Ajun Komisaris Rasman menyadari masih banyak pengguna jalan yang belum sadar akan keselamatan berlalu lintas dengan melanggar rambu lalu lintas.
"Biasanya polisi melakukan pengaturan di lokasi tersebut sambil mengingatkan pengguna jalan yang akan melanggar," ujar Rasman.
Rasman menyatakan polisi tengah mempertimbangkan menutup u-turn tersebut. Hal itu akan dilakukan jika keberadaannya dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas. Rasman menyatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Depok.
"Nanti kalau sekiranya sangat mengganggu keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, maka u-turn tersebut akan ditutup," kata Rasman.
kompas.com
0 Response to "Pelanggaran di Jalan Margonda yang Membuat Kesal Pengendara"
Posting Komentar