Jakarta - Polisi telah menangkap pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi. Namun situs nikahsirri.com saat ini masih dapat diakses.
detikcom mengunjungi laman situs nikahsirri.com pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB. Semua halaman dapat diakses mulai Beranda, Layanan, Client, Database, Mitra, FAQ, hingga Kontak. Termasuk foto lukisan yang mengandung pornografi dan foto perempuan berpakaian minim.
Berbagai informasi jasa nikah siri yang disediakan situs nikahsirri.com juga masih tercantum jelas. Ada juga kontak dan rekening bank yang disediakan untuk klien dan mitra.
Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Aris Wahyudi. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.
"Yang bersangkutan dikenai UU ITE dan UU Pornografi," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada detikcom, Minggu.
Adi mengatakan penangkapan Aris ini menindaklanjuti informasi terkait adanya situs yang sudah mengarah ke pornografi serta eksploitasi perempuan dan anak.
"Ini operasi kerja sama dengan Kominfo RI. Masih dalam satgas gabungan pemberantasan pornografi untuk memberantas pornografi online," tutur Adi.
detik.com
0 Response to "Pemilik Ditahan, Situs nikahsirri.com Masih Bisa Diakses"
Posting Komentar