Polisi Demak Amankan 1.355 Pil Eximer dari Tangan Seorang Ibu Muda

Demak - Polisi mengamankan seorang wanita pengedar obat terlarang jenis eximer di Demak. Dari tangan wanita bernama Rini Suprianti ini, polisi menyita 1.355 pil eximer.

"Ibu ini memang mendapat pasokan barang dari majikannya yang sampai hari ini masih buron," ujar Kapolres Demak, AKBP Sonny Irawan di Polres Demak, Senin.

Rini ditangkap satu pekan lalu di Mranggen. Rini terus menangis menyesali perbuatannya. Dia mengaku nekat menjual obat terlarang ini karena dia butuh uang untuk membiayai sekolah anaknya.

"Saya diberi upah Rp 25 ribu dalam sehari," ujar Rini.

"Anak saya minta bayar SPP sebulan Rp 170 ribu gaji sebagai pencuci nggak cukup. Dan baru satu minggu saya jual pil ini," lanjutnya.

Selain menyesali perbuatannya, Rini mengaku terus menangis karena memikirkan ketiga anaknya.

"Saya kasihan sama anak saya di rumah sendiri, kalau nanti dipenjara lama," papar dia.

kabupaten demak polres demak obat terlarang jawa tengah

detik.com

loading...

0 Response to "Polisi Demak Amankan 1.355 Pil Eximer dari Tangan Seorang Ibu Muda"

Posting Komentar

loading...