Tak Ada Saksi Fakta, Setnov Hadirkan Ahli di Praperadilan - News

Jakarta - Sidang lanjutan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak Novanto.

Penasihat hukum Novanto, Agus Trianto, mengaku tidak mempunyai saksi fakta. Jadi, pihaknya hanya menghadirkan saksi ahli.

"Kami tidak ada saksi fakta. Hanya saksi ahli," ucap Agus, Jakarta, Jumat, 22 September lalu.

Kendati begitu, Agus enggan mengungkapkan ahli yang akan dihadirkan. Dia hanya memastikan, hari ini baru bisa menghadirkan saksi.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, sebelumnya menolak permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk tidak melanjutkan praperadilan yang diajukan tersangka kasus proyek pengadaan KTP Elektronik, Setya Novanto. Alhasil, hakim memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan dengan pembuktian.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar itu adalah tentang keabsahan penyidik. Bukan dasar penyidik dari Polri atau telah diberhentikan, sehingga tidak berwenang melakukan penyidikan atas Novanto.

Selain itu, hakim juga menilai, PN Jaksel berwenang menyidangkan perkara ini, bukan Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Oleh karena itu, hakim praperadilan berkesimpulan bahwa pemohon praperadilan dari pemohon bukan merupakan sengketa hukum, dan menjadikan kewenangan praperadilan. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang dalam pemohon ini," papar Cepi.

"Oleh karena eksepsi absolut ditolak, maka perkara praperadilan harus dilanjutkan," tandas Hakim Cepi.

liputan6.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Tak Ada Saksi Fakta, Setnov Hadirkan Ahli di Praperadilan - News"

Posting Komentar

loading...