TANGERANG, - Jajaran Polres Kota Tangerang membekuk Damin dan Eko karena menjual obat-obatan terlarang untuk anak muda di warung kelontong milik mereka di Desa Kemiri, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Menurut polisi, pelaku menjual obat terlarang dengan sasaran anak-anak muda yang ingin mabuk dengan biaya murah.
"Informasi awal dari aduan masyarakat sekitar yang curiga dengan aktivitas jual-beli di warung itu dan banyak anak muda yang kelihatan mencurigakan bolak-balik di sana," kata Kasat Narkoba Polresta Tangerang Komisaris Sukardi, saat dihubungi , Selasa siang.
Sukardi menjelaskan, dari pengakuan kedua pelaku, mereka baru berjualan obat-obatan terlarang itu dua pekan terakhir, sedangkan warung kelontong yang letaknya berada di pinggir jalan raya Desa Kemiri sudah buka selama dua bulan.
Kepada polisi, pelaku menjual obat terlarang karena ingin untung lebih besar ketimbang jual barang-barang lainnya. Bersamaan dengan penangkapan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1.090 butir obat jenis Hexymer, 1.051 butir Tramadol, dan uang tunai hasil transaksi obat ilegal sebesar Rp 457.000.
"Pelaku sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka berdua ini kontrak kios di sana dan bukan warga asli setempat," ujar Sukardi.
Atas tindakannya, kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda sampai Rp 1,5 miliar.
kompas.com
0 Response to "Tergiur Untung Besar, Toko Kelontong di Tangerang Jual Tramadol"
Posting Komentar