Vonis Hakim bagi 5 Pelajar Pembakar Markas Polisi - Regional

Jambi - Lima pelajar sekolah menengah atas divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Kelima pelajar itu diganjar enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun karena terbukti ikut membakar Mapolsek Tabir.

Kelima pelajar tersebut adalah sebagian dari 14 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi pada kasus kerusuhan berujung pembakaran Mapolsek Tabir pada Agustus 2016.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Haryono, putusan hakim terhadap lima terdakwa pelajar itu dibacakan pada Senin, 25 September 2017. Atas putusan tersebut, Kejari Merangin menyatakan banding.

"Ini karena tidak sesuai dengan tuntutan kami, yakni dengan hukuman satu tahun penjara," ujar Haryono, Selasa, 26 September 2017.

Salinan banding, kata Haryono, rencananya akan dilayangkan ke pengadilan pada Rabu hari ini. Salah satu pertimbangannya adalah merusak Mapolsek Tabir yang merupakan fasilitas negara.

Dalam vonis hakim itu, kelima terdakwa pelajar, yakni AR, RR, DS, R dan J terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

liputan6.com

loading...

0 Response to "Vonis Hakim bagi 5 Pelajar Pembakar Markas Polisi - Regional"

Posting Komentar

loading...