Aksi massa nyalakan lilin di depok dibubarkan polisi

Massa yang mengatasnamakan Save NKRI mengadakan aksi simpatik. Mereka menggelar aksi menyalakan lilin bersama di halaman Gereja Bethel Indonesia, Pancoran Mas, Depok, Kompleks Bukit Nuvo, Senin malam. Namun tak lama petugas langsung membubarkan mereka karena tidak mendapatkan izin.

KabagOps Polresta Depok, Kompol Agus Widodo mengatakan, aksi massa itu dibubarkan karena telah melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum.

"Saya sampaikan itu salah satu bentuk kegiatan yang harus memiliki ketentuan yang berlaku. Kami minta untuk segera membubarkan diri," kata Agus.

Dia mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi itu bakal dijadikan aksi menyalakan lilin bersama. "Aksi ini tidak berizin kami sampai sini, mereka kumpul katanya mau bakar lilin bersama," tukasnya.

Virgi, salah satu peserta aksi mengatakan, tergerak ikut aksi setelah mendapatkan undangan dari Facebook. Dia mengatakan aksi ini adalah sebagai bentuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diapun menolak aksi lilin tersebut disamakan dengan unjuk rasa. "Ini bukan unjuk rasa hanya menyalahkan lilin saja. Kami mau mengawal NKRI, mengawal Pancasila," katanya.

Dia heran mengapa aksi tersebut dibubarkan. Dia pun merasa kecewa karena itu sebagai tanda intoleransi. "Enggak tahu kenapa katanya tidak ada izin. Padahal kami sudah siap-siap mau bergadengan untuk menunjukan tolerasi keutuhan. Kami baik-baik dan tidak anarkis. Kenapa dibubarkan? Ini bentuk intolrensi," pungkasnya. [gil]

merdeka.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Aksi massa nyalakan lilin di depok dibubarkan polisi"

Posting Komentar

loading...