Basuki Tjahaja Purnama telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim kasus penistaan agama, Selasa lalu. Ketua Bidang Rekrutmen Komisi Yudisial, Maradaman Harahap mengatakan, penjatuhan vonis Ahok yang melebihi tuntutan jaksa merupakan hak kemerdekaan setiap hakim.
"Keputusan hakim itu, hak kemerdekaan hakim kalau kemudian ada indikasi atau ada pengaruh silakan dilaporkan ke sini," kata Maradaman, di Gedung Komisi Yudisial, di Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin.
Maradaman mengatakan, bahwa penjatuhan vonis melebihi tuntutan ini sudah sering terjadi. Sebab setiap hakim selalu memperhatikan fakta-fakta yang ada di setiap persidangan.
"Soal kemudian beda putusan dengan tuntutan jaksa itulah namanya kemandirian hakim. Hakim juga melihat dari fakta-fakta persidangan jadi sering terjadi. Kebetulan aja yang divonis itu publik figur," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Karena vonis tersebut, para pendukung Ahok terus memberikan dukungan dalam bentuk aksi-aksi simpatik di Balai kota ataupun di Mako Brimob tempat Ahok menjalani masa hukumannya. [dan]
merdeka.com
0 Response to "Ahok divonis 2 tahun bui, KY sebut itu kemerdekaan hakim"
Posting Komentar