EH dan D ditangkap di Perumahan Marina Prak, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya.
Kapolresta Barelang AKBP Hengky mengatakan aksi kriminal EH dan D terkuak setelah sejumlah pengelola apotek dan toko melapor ke polisi. Mereka merasa diperas oleh EH dan D yang mengaku sebagai anggota BNN dan BOPM.
"EH mengaku sebagai anggota BNN, sedangkan D sebagai petugas BOPM. Mereka beraksi di kawasan Pasar Puja Bahari Batam," ujar Hengky.
Dari tangan EH dan D, polisi menyita 2 pucuk airsoft gun jenis glock dan FN. Juga tas berisi lencana BNN, KPK, dan surat tugas KPK.
Usai ditangkap, EH dan D dibawa ke Mapolresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kita jerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Hengky.
detik.com
0 Response to "Anggota BNN dan BPOM Gadungan Pemeras Apotek di Batam Dibekuk"
Posting Komentar