Pernah Dihukum 18 Tahun, Gani Kembali Dibekuk Polisi Edarkan Narkoba

Palembang - Seolah tak pernah jera setelah merasakan dinginnya sel tahanan, Abdul Gani kembali beraksi kriminal. Dia tertangkap tangan mengedarkan narkoba di Palembang, Sumatera Selatan.

Gani yang bekerja sebagai sekuriti di sebuah perusahaan ini ditangkap Tim Satgas Sikat Narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Jalan Veteran Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, kota Palembang, Jumat. Turut diamankan satu paket narkotika jenis sabu seberat 50 gram.

"Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa tersangka yang bekerja sebagai sekuriti ini turut menjual sabu, kemudian tim melakukan pengintaian dan memantau gerak-gerik tersangka," ujar Ketua Satgas I AKBP Syahril Musa saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Minggu sore.

Syahril mengatakan, tersangka tak berkutik saat tim gabungan Satgas I dan Satgas II melakukan penangkapan dan ditemukannya barang bukti dalam bundelan plastik hitam yang disimpan di dalam saku.

Berdasarkan data kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus serupa. Dia divonis 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Palembang dan bebas pada akhir 2013 lalu.

"Tersangka ini residivis dengan kasus yang sama karena mengedarkan 1.000 butir pil ekstasi dan baru bebas pada tahun 2013 lalu," imbuh Syahril yang juga Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel.

Foto: Raja Adil Siregar/detikcom
Selain Gani, polisi juga menangkap 3 tersangka lain yakni, Heryadi Wijaya warga Ilir Barat I atas kepemilikan 100 gram sabu. Selanjutnya dua warga 36 Ilir Gandus Feriansyah dan M Ilyas atas kepemilikan 50 gram Sabu.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat juncto Pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Pernah Dihukum 18 Tahun, Gani Kembali Dibekuk Polisi Edarkan Narkoba"

Posting Komentar

loading...