JAKARTA, - Peneliti sekaligus pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menilai, reaksi masyarakat yang muncul pasca-vonis sidang kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi indikator lemahnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"Belum ada trust dari masyarakat terhadap proses peradilan," ujar Ubedilah dalam sebuah diskusi Dramaturgi Ahok di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu.
Menurut Ubedilah, tidak bisa dipungkiri saat ini muncul praktik "mobokrasi". Artinya pengambilan keputusan elite ditentukan oleh mobilisasi massa.
Menurut dia, gerakan massa tersebut tidak muncul secara natural, tetapi karena ada provokasi yang didasari kepentingan politik. Dalam konteks lembaga peradilan, hal itu memunculkan anggapan bahwa proses hukum tidak mencerminkan adanya indepedensi.
"Salah satu ciri utama negara demokrasi adalah peradilan yang independen. Menurut saya proses hukum seharusnya independen," kata Ubedilah.
Pada Selasa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok. Hakim menyatakan Gubernur DKI non-aktif itu telah melakukan penodaan agama Islam melalui pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, yang menyitir Surat Al-Maidah Ayat 51.
Putusan itu pun akhirnya memunculkan berbagai reaksi di masyarakat yang mengkritik putusan tersebut dan meminta Ahok dibebaskan.
Ketua Setara Institute Hendardi menilai 'trial by mob' terjadi dalam putusan majelis hakim. Aspek-aspek non-hukum itu mempertegas bahwa putusan majelis hakim PN Jakut merupakan 'trial by mob'.
"Kerumunan massa menjadi sumber legitimasi tindakan aparat penegak hukum. Majelis hakim pun memilih jalan pengutamaan koeksistensi sosial yang absurd dibandingkan melimpahkan jalan keadilan bagi seorang warga negara, Basuki," tuturnya.
kompas.com
0 Response to ""Belum Ada 'Trust' dari Masyarakat Terhadap Peradilan Kasus Ahok""
Posting Komentar