Juru bicara FPI, Slamet Ma'arif menilai kepolisian terlalu gegabah terkait rencana menjemput paksa Imam Besar FPI Rizieq Syihab dalam kasus dugaan chat mesum dengan Firza Husein. Apalagi, status Rizieq hanya saksi dalam kasus tersebut.
"Setahu saya interpol itu hanya digunakan terhadap tersangka atau terdakwa dalam kasus extraordinary crime seperi teroris atau koruptor. Jadi bukan terhadap saksi dan bukan dalam kasus selain tersebut," tegasnya melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat.
Selain itu, dirinya kembali menegaskan kalau hingga kini pihaknya belum sama sekali menerima surat panggilan pemeriksaan yang kedua dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Yang terima surat panggilan siapa? Pertama, beliau kan dari tanggal 25 ada di luar negeri. Yang nerima surat panggilan siapa, enggak ada kan. Beliau sama keluarganya ada di luar negeri. Tolong tanya ke polisi siapa yang nerima surat," katanya.
Selain itu, Slamet menambahkan, kalau pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian. "Beliau masih di luar negeri, urusannya belum kelar. Pengacara beliau, Pak Kapitra selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian," pungkasnya. [bal]
merdeka.com
0 Response to "FPI pertanyakan rencana polisi jemput paksa Rizieq"
Posting Komentar