Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang membantah telah menginstruksikan Kesekjenan DPD untuk menahan dana kegiatan penyerapan aspirasi ke sejumlah anggota DPD yang tidak mengakui kepemimpinannya. OSO, sapaan akrabnya, mengatakan keputusan menahan dana reses merupakan kesepakatan yang dihasilkan dari Badan Musyawarah.
"Itu keputusan dari Bamus, bukan pribadi saya dan disahkan di paripurna. Jadi jangan nulis-nulis yang enggak karuan padahal kalian nggak ngerti masalahnya kan," kata OSO usai menghadiri pelantikan gubernur di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
Penahanan dana reses, lanjut OSO, merupakan sebuah bentuk kedisiplinan. Dia mengatakan, tak elok anggota DPD yang tak bekerja justru mendapatkan dana reses.
"Kau umpamanya kerja, kau tak laporkan hasil kerja ini. Terus uangnya kau ambil. bener enggak itu?" katanya.
Sebelumnya, senator asal Yogyakarta Muhammad Afnan Hadikusumo mengatakan Kesekjenan DPD telah memainkan politik administrasi. Hal ini menyusul penahanan dana kegiatan penyerapan aspirasi ke sejumlah anggota DPD yang tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang.
"Sekjen sudah terlalu jauh masuk dalam ranah politik di DPD. Mengenai keuangan DPD termasuk reses yang ditahan itu bukan soal tertib administrasi tapi lebih pada politik administrasi yang coba dimainkan," kata Afnan saat dihubungi, Jumat.
Anggota DPD asal Yogyakarta itu menyebut tidak ada kaitan antara dukungan kepada kepemimpinan OSO dengan keluarnya dana reses bagi anggota-anggota DPD. Anggaran reses, kata dia, merupakan hak tiap senator untuk menunjang kegiatan penyerapan aspirasi.
Dia mengaku menjadi korban kebijakan OSO. Afnan meminta Sekjen DPD Sudarsono untuk belajar soal resolusi konflik jika berdalih menahan dana reses karena menjalankan keputusan Sidang Paripurna ke-11 pada tanggal 8 Mei 2017.
Sekjen DPD RI Sudarsono menegaskan anggota DPD yang tidak mengikuti Sidang Paripurna ke-11 pada tanggal 8 Mei 2017, tidak akan mendapatkan dana kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat. Dalam sistem kerja, terdapat aturan yang mewajibkan setiap anggota DPD mengikuti siklus masa sidang yang disahkan di Paripurna, baik pembukaan masa sidang maupun penutupan masa sidang.
"Kalau tidak mengikuti sidang paripurna, maka status yang bersangkutan masih menjalankan tugas di Ibukota Negara," kata Sudarsono melalui keterangan tertulisnya, Jumat.
Dia juga membantah bila kebijakan itu atas perintah Ketua DPD Oesman Sapta Odang melainkan keputusan Sidang Paripurna yang telah didahului dengan Rapat Panmus dan Rapim. Hasil sidang paripurna itu menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dana reses anggota DPD.
[bal]
merdeka.com
0 Response to "OSO bantah perintahkan Sekjen DPD tahan dana reses"
Posting Komentar