JAKARTA, - Empat anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama datang ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa siang. Mereka datang untuk menjenguk dan membicarakan naskah memori banding dengan Gubernur DKI Jakarta non-aktif tersebut.
Keempat anggota tim kuasa hukum Ahok tersebut adalah I Wayan Sudirta, Ronny Talapessy, Sirra Prayuna dan Teguh Samudera. Anggota tim kuasa hukum Ahok tiba di Mako Brimob sekitar pukul 10.15 WIB.
"Kami ingin membicarakan mengenai memori banding, penahanan, terutama penahanan. Karena yang paling menarik sekarang kan soal penahanan ya," ujar I Wayan Sudirta, di Mako Brimob.
Wayan menuturkan, saat ini timnya sudah hampir menyelesaikan naskah memori banding untuk kliennya tersebut.
"Kami sudah bawa contoh memori banding kami. Isinya banyak ada 17 ditambah 5 poin, jadi 22 poin banding. Itu belum termasuk ide dari kawan-kawan pengacara lain hingga sore nanti," ucap Wayan.
Ahok ditahan di Mako Brimob sejak Rabu. Sebelumnya, Ahok sempat ditahan di rutan kelas I Cipinang pada Selasa, seusai menghadiri sidang pembacaan putusan.
Adapun Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara karena dinilai majelis hakim terbukti secara sah melakukan penodaan agama seperti yang disebutkan dalam Pasal 156a KUHP.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
kompas.com
0 Response to "Pengacara Temui Ahok di Mako Brimob untuk Bicarakan Memori Banding"
Posting Komentar