SURABAYA, - Produk merica palsu beredar di Surabaya. Polisi menggerebek pusat produksi merica palsu bermerek "Cap Dua Lombok" itu di Jalan Ploso Timur awal pekan lalu.
"Kami kategorikan palsu karena bahan bubuk merica dicampur dengan nasi kering yang dihaluskan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, dikonfirmasi Selasa.
Baca juga: Merica Palsu Beredar di Pamekasan
Komposisi pencampuran nasi kering dengan merica, menurut pengakuan pemilik usaha, lebih banyak nasi keringnya.
"Nasi kering setelah dihaluskan warnanya hampir sama dengan merica," ujarnya.
Dalam sebulan, sebanyak 2,5 ton merica campuran diproduksi dan diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Merica palsu itu dibungkus dalam kemasan 50 miligram, dan dijual Rp 15.000 per lusin.
"Selain belum memiliki izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan, produsen merica disebut melakukan pelanggaran, yaitu mencampur bahan baku yang tidak sesuai dengan mutunya dengan tujuan mengurangi nilai produksi," jelas Shinto.
Baca juga: Polres Semarang Bongkar Pabrik Saus Berbahan Pewarna Tekstil
Produsen terancam Pasal 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukumannya minimal lima tahun penjara.
kompas.com
0 Response to "Polisi Gerebek Produsen Merica Palsu di Surabaya"
Posting Komentar