Polisi mengamankan Dewanda Yuniawan dan Angga Slamet Raharjo, warga asal Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupate Mojokerto, Jawa Timur. Keduanya dibekuk petugas karena melakukan transaksi sabu di salah satu Indekos, Desa Gemekan Kecamatan Sooko. Diduga, keduanya pesta sabu sebelum digerebek polisi.
Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, keduanya merupakan target operasi yang sudah lama menjadi incaran polisi. Keduanya berhasil ditangkap setelah dilakukan pengintaian beberapa hari sebelumnya.
"Setelah dipastikan ada bukti kuat, Dewanda dan Angga, langsung digerebek. Benar mereka transaksi sabu," kata AKP Sutarto, Jumat.
Dari penggerebekan kedua tersangka, polisi mengamankan 1 paket sabu kemasan plastik klip 0,25 gram dan 1 buah pipet kaca bekas digunakan untuk menghisap sabu. Polisi juga menyita barang bukti berupa alat penghisap sabu dan dua telepon genggam.
"Keduanya tidak bisa mengelak setelah barang bukti ditemukan di tempat kos mereka," jelas Sutarto.
Setelah penggerebekan kedua tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap Mohammad Nasrulloh Ami, di rumahnya di Desa Brangkal Kecamatan Sooko.
"Dia masih satu jaringan dari kedua tersangka sebelumnya. Mereka mengedarkan sabu sabu di wilayah Mojokerto dengan sasaran para pemuda," ujarnya.
Ketiga tersangka langsung diamankan di Mapolres Mojokerto bersama barang buktinya. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap bandar yang memasok sabu pada ketiga tersangka tersebut.
"Kita kembangkan untuk mengugkap jaringan di atasnya. Ketiga tersangka kita jerat pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukumanya minimal 4 tahun penjara," terang Sutarto.
[msh]
merdeka.com
0 Response to "Transaksi sabu di kos, Dewanda dan Angga digerebek polisi"
Posting Komentar