JAKARTA, - Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki, yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, ternyata adalah mantan narapidana dalam kasus korupsi.
"Bahwa benar MB ini pernah terlibat kasus yang lain. Ya tentu ini sangat disesalkan," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Berdasarkan penelusuran, Basuki yang pernah menjabat Ketua DPRD Kota Surabaya itu pernah divonis bersalah terkait penyalahgunaan anggaran premi kesehatan anggota DPRD. Dalam kasus yang terjadi tahun 2003 tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 1,2 miliar
Syarief mengatakan, KPK sangat mengimbau agar masyarakat tidak mudah memilih wakil rakyat atau pejabat yang memiliki latar belakang buruk. Apalagi pernah dibuktikan bersalah oleh pengadilan, karena terlibat kasus korupsi.
"Kami harapkan pada masyarakat bahwa seorang yang pernah menjadi narapidana dan terpilih lagi menjadi wakil rakyat, saya pikir tidak pantas dan buktinya bukan hanya di Jatim, tapi di banyak tempat lain," kata Syarief.
Basuki dan lima orang lainnya, termasuk dua kepala dinas di Pemprov Jatim ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Senin. Keenam orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani penahanan.
Menurut KPK, Basuki diduga telah menerima suap dari banyak kepala dinas di Pemprov Jatim. Suap tersebut diberikan agar memperlemah pengawasan anggaran yang dilakukan DPRD terhadap berbagai kedinasan.
Syarief mengatakan, KPK akan mempertimbangkan hukuman yang lebih berat kepada Basuki, mengingat politisi Partai Gerindra tersebut pernah melakukan tindak pidana korupsi sebelumnya.
"Apakah ini akan dijadikan sebagai hal yang memberatkan, nanti akan dipikirkan oleh penyidik dan penuntut di KPK," kata Syarief.
kompas.com
0 Response to "Anggota DPRD Jatim yang Ditangkap KPK Mantan Narapidana Korupsi"
Posting Komentar