Panitia Khusus RUU Pemilu mengatakan sejumlah isu krusial akan diupayakan selesai pada hari ini. Namun, satu hal masih menjadi perdebatan, yaitu belum adanya kesepakatan dalam menentukan Presidential Treshold atau ambang batas pemilihan presiden pada Pemilu 2019.
"Yang agak alot terkait angka Presidential Threshold, tapi kami yakin nanti ada titik temu," kata Anggota Pansus RUU Pemilu Ahmad Baidowi melalui keterangannya, Kamis.
Menurut Baidowi, selain Presidential Treshold, isu lain telah disepakati seperti Parlementary Treshold dan disepakati pada angka 4 persen. "Begitupun dengan isu lainnya kami harapkan ada kompromi seperti alokasi kursi per dapil 3 sampai 10, dan sistem terbuka," ujar dia.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah menginginkan ambang batas presiden atau Presiden Treshold di Pemilu 2019. Ambang batas yang diinginkan pemerintah berkisar antara 20-25 persen. "Pemerintah ingin 20 persen sampai 25 persen," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Menurut Tjahjo, ambang batas Presiden dibutuhkan untuk menghindari niatan partai baru dalam mencalonkan presiden. Partai Baru, lanjut Tjahjo, seharusnya dapat terlebih dahulu menunjukkan kualitas sebelum berkeinginan mencalonkan Presiden dalam Pilpres 2019 mendatang.
Tjahjo mengatakan ada partai baru dari jauh-jauh hari yang telah berniat mencalonkan Presiden sendiri. Meski ia enggan menyebutkan partai baru tersebut.
"Karena Partai untuk menentukan harus teruji dulu. Jangan partai baru, baru ikut sekarang langsung mencalonkan presiden. Ya saya nggak sebut lah partai apa, tapi kan ada juga. Harusnya diuji dulu."
Sebelumnya, Mayoritas Fraksi di Panitia Kerja RUU Pemilu menginginkan Pemilu 2019 tanpa Presidensial Treshold atau syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik. Hanya tiga Fraksi yang tetap menginginkan Pemilu 2019 sama dengan Pemilu sebelumnya yaitu tetap 20 persen.
"Hanya Fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem yang menolak," kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, Selasa lalu.
Lukman menjelaskan, mayoritas fraksi yang ada di dalam Panja RUU Pemilu mempunyai tafsir yang sama tentang Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 yang menjelaskan Keserentakan Pemilu Legislatif dan Eksekutif pada tahun 2019 berimplikasi kepada ditiadakannya Presidensial Treshold.
"Di dalam diskusi di rapat Panja, memang berkembang ada opsi Presidensial Treshold sama dengan Parliamentary Treshold, tetapi opsi ini dianggap sama dengan Presidensial Treshold yang lama, karena persoalannya bukan di pilihan angka treshold, tetapi persoalannya antara konstitusional dan inkonstitusional," ujarnya.
Menurut Lukman, jika Presidential Treshold ditiadakan maka seluruh partai politik peserta Pemilu dapat mengusung calon Presiden masing-masing. Namun, Lukman meyakini meski partai politik mempunyai hak yang sama dalam mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden tetapi tetap akan terjadi konsolidasi lintas partai atau koalisi. Sehingga, Politikus PKB ini meyakini Pemilu 2019 hanya akan diikuti 2 atau 3 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. [ang]
merdeka.com
0 Response to "Anggota Pansus RUU Pemilu: Alot pembahasan Presidential Treshold"
Posting Komentar