Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menuai banyak tanggapan dari masyarakat. Adapun, salah satu aspek yang ditekankan dalam Perppu tersebut adalah prinsip keterbukaan.
Melalui aturan ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berwenang mendapatkan akses informasi keuangan nasabah. Mulai dari rekening, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya.
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan, Fauzi Ichsan, menilai penetapan tersebut sebagai hal yang wajar mengingat Indonesia akan terlibat dalam program Automatic Exchange of Information.
"Itu kan bukan sesuatu yang baru dalam dunia perbankan internasional. Ini merupakan sesuatu yang wajar. Apalagi kalau kita ikut program Automatic Exchange of Information," ungkapnya di sela-sela acara buka bersama LPS, di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis.
Lebih jauh, dia meminta segenap pemilik rekening bank untuk tidak perlu cemas, bila mereka merupakan wajib pajak yang taat. "Saya rasa kira kalau para penyimpan adalah wajib pajak yang baik, tentunya tidak perlu khawatir," tegasnya.
Selain itu, Ichsan menilai perubahan batas saldo yang dapat diintip Ditjen Pajak dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar justru membuat proses penentuan wajib pajak lebih mudah dan praktis.
"Kalau misalnya Rp 200 Juta akan banyak sekali rekening yang harus dipantau sementara kalau Rp 1 miliar akan lebih sedikit," pungkasnya.
[sau]
merdeka.com
0 Response to "Ditjen Pajak bisa intip rekening, ini kata bos LPS"
Posting Komentar