Penyidik Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemanggilan Fatimah alias kak Ema. Pemanggilan Ema ini sebagai saksi atas tersangka Habib Rizieq Syihab, guna mendalami kasus chat pornografi.
"Selasa akan memanggil sebagai saksi tersangka HRS yaitu Ibu Ema," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Selain itu, penyidik juga akan memanggil tersangka Firza Husein. "Hari Rabu kita panggil tersangka FH untuk kesaksian tersangka HRS," ujarnya.
Pemeriksaan ini dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. Argo mengungkapkan, dirinya tak mengetahui tentang materi pemeriksaan.
" Ya nanti lah, dateng juga belom," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan mengaku pihaknya sudah mengajukan surat ke Interpol terkait status red notice tersangka kasus pornografi Rizieq Shihab. Rizieq diduga melarikan diri ke Arab Saudi.
"Sudah diajukan kemaren. Gelar perkara hari Rabu dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore. Dijelaskan di situ fakta-fakta saksi ahli dan sebagainya," katanya di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Iriawan, status red notice memiliki tahapannya. Diantaranya untuk penerbitan red notice perkara kasus ini harus digelar di Interpol pasca digelar bersama Bareskrim Polri. [noe]
merdeka.com

0 Response to "Dalami kasus chat Rizieq, penyidik kembali panggil Kak Ema dan Firza"
Posting Komentar