Jakarta - Kolonel Agus Listyowarno akhirnya dihukum 8 bulan penjara karena mengedarkan uang palsu. Dari tangan Kolonel Agus, Bareskrim Mabes Polri mendapati uang palsu Rp 300 juta.
"Menyatakan terdakwa R Agus Listyowarno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu yang dilakukan secara bersama-sama. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," ujar majelis hakim Dilmilti II Jakarta sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu.
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Kolonel Chk E Trias Komara dengan anggota Kolonel Sus Priyo Mustiko dan Kolonel Sus Apel Ginting. Selain hukuman di atas, Kolonel Agus juga didenda Rp 50 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar oleh Terdakwa maka pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap majelis.
Baca juga: Kolonel Agus Jual Uang Palsu, Menhan: Hukum Potong Tangan Terserah! |
Baca juga: Bui 14 Tahun untuk Petani Pencetak Uang Palsu Rp 12 M |
Kolonel Agus ditangkap tim Mabes Polri bersama seorang rekannya yang warga sipil di parkiran RS UKI Cawang pada Selasa 7 Juni 2016 siang. Penyidik Bareskrim menyita uang palsu senilai Rp 300 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Bareskrim menghubungi POM TNI untuk membawa Kolonel Agus. Sementara warga sipil yang ikut menjual uang palsu ditahan di Bareskrim.
detik.com
0 Response to "Kolonel Agus Dipidana 8 Bulan Penjara karena Edarkan Uang Palsu"
Posting Komentar