Mobil Grand Livina berpelat nomer B 2547 SKN yang ditinggalkan di jalur cepat Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan akhirnya telah diambil oleh pemiliknya sekitar pukul 14.00 WIB. Saat mengambil mobil itu, pemilik membawa dokumen kepemilikan dan KTP.
"Jam 14.00 WIB yang ambil juga pemiliknya langsung, dengan disertakan dokumen kepemilikan mobil serta KTP dan didokumentasikan," kata Kanitserse Polsek Setia Budi, Jakarta Selatan, Kompol Tri, saat dihubungi merdeka.com, Rabu.
Tri menegaskan, tidak ada unsur pidana yang dikenakan pada pemilik mobil tersebut karena meninggalkan mobil tersebut di jalur cepat.
"Itu tidak ada kaitannya. Kita tugasnya mengamankan kendaraan tersebut dan dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan dokumen kepemilikan serta di dokumentasi diberikan BA tanda terima itu saja, karena tidak ada unsur pidana," ujar Tri.
Sebelumnya, sebuah mobil Grand Livina berpelat nomor B 2547 SKN ditemukan di jalur cepat jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, dini hari tadi. Menurut Kanitserse Polsek Setia Budi, Kompol Tri mobil tersebut diamankan sekitar pukul 00.30 WIB.
"Diderek 00.30 WIB atau 01.30 WIB. Soalnya saya enggak terlalu monitor. Cuma ada titipan mobil ditaruh, diamankan," kata Kompol Tri. [noe]
merdeka.com
0 Response to "Mobil yang ditinggalkan di depan Kemenkes akhirnya diambil pemilik"
Posting Komentar