Tangis Pembantu Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,8 M Pecah di Pengadilan

GARUT, - Sidang lanjutan kasus perdata anak yang menggugat ibu kandungnya Rp 1,8 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Garut. 

Sang penggugat, Yani dan suaminya, Handoyo, menggugat ibu kandungnya Siti Rokayah atau Amih sebesar Rp 1,8 miliar. Dalam sidang kali ini, dihadirkan dua saksi dari pihak tergugat.

Pertama, Imas, pembantu rumah tangga Leni. Leni merupakan anak bungsu Amih. Selama ini Amih tinggal di rumah anak bungsunya tersebut. Kedua, saksi ahli Prof DR Mashudi, guru besar dari Universitas Padjadjaran Bandung.

 

Kesaksian dari Imas tidak berlangsung lama. Begitu selesai memberikan kesaksian dan majelis hakim memberikan kesempatan pada Imas untuk menyampaikan sesuatu, tangisnya pecah.

Sambil terisak, Imas memohon kepada Handoyo sebagai penggugat yang hadir di persidangan untuk mengasihani Amih.

"Kepada Bapak Handoyo, kasihanilah Amih, ngga tega saya melihatnya. Amih sering ngeluh ke saya, masa bapak anaknya sama orangtua ke pengadilan segala," ucapnya.

 

Mendengar itu, Handoyo yang hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang, hanya tersenyum.

Seusai menyampaikan permohonannya pada Handoyo, majelis hakim mempersilahkan saksi keluar dari ruang sidang karena kesaksiannya dianggap selesai.

kompas.com

loading...

0 Response to "Tangis Pembantu Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,8 M Pecah di Pengadilan"

Posting Komentar

loading...