JAKARTA, - Para wajib pajak kendaraan bermotor yang biasa membayar pajak di Samsat Polda Metro Jaya dibebaskan dari denda jika tanggal jatuh temponya bertepatan dengan cuti bersama pada masa libur Lebaran 2017.
Kebijakan itu berlaku dengan menyesuaikan jadwal layanan samsat yang tutup mulai Jumat dan baru akan kembali buka pada Senin.
"Wajib pajak yang masa berlaku pajaknya atau tanggal jatuh tempo bersamaan dengan pelaksanaan libur cuti bersama tidak dikenakan denda. Dengan catatan, jika dibayarkan para hari pertama pelayanan pajak, pada Senin 3 Juli 2017," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto melalui keterangan tertulis kepada , Sabtu.
Budiyanto menambahkan, khusus untuk wajib pajak yang masuk cakupan wilayah Samsat Provinsi Banten, tidak dikenakan denda pajak. Kebijakan itu sejalan dengan program penghapusan denda pajak oleh pemerintah daerah setempat.
Dia menyarankan, supaya pembayaran pajak pada hari pertama layanan dibuka nanti tidak menumpuk, para wajib pajak bisa menggunakan berbagai alternatif layanan yang tersedia. Layanan yang dimaksud adalah membayar pajak tahun kendaraannya di gerai, corner, samling, e-samsat, dan drive thru di wilayah masing-masing.
Informasi lengkap mengenai layanan alternatif akan diinformasikan kemudian oleh pihak Samsat Polda Metro Jaya.
kompas.com
0 Response to "Wajib Pajak Dibebaskan dari Denda jika Jatuh Tempo pada Saat Lebaran"
Posting Komentar