BEKASI, – Warga negara asing asal Korea Selatan yang sudah lama tinggal di Indonesia, terjaring operasi yustisi yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bekasi di Terminal Induk Kota Bekasi pada Senin,.
"Hasilnya dari yustisi terjaring 66 warga kita dan 1 orang warga asing yaitu warga negara Korea Selatan, yang tidak membawa KTP," ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Nardi saat diwawancarai usai operasi yustisi di Terminal Induk Kota Bekasi, Senin.
Warga asal Korea Selatan bernama Maenc Rea Ko mengaku bertempat tinggal di daerah Ciangsana, Cibubur, Kabupaten Bogor.
"Saya tinggal di Ciangsana, Cibubur. Saya sudah lama tinggal di Indonesia, sudah 25 tahun, dan 20 tahun-nya tinggal di Bekasi," ujar Maenc saat ditemui.
Selama di Indonesia, Maenc mengaku ikut tinggal bersama suaminya yang merupakan Warga Negara Indonesia.
Saat terjaring operasi yustisi, Maenc mengaku sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk, namun ia tidak membawa kartu identitas atau bahkan dia juga tidak membawa Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara.
"Tapi tidak dibawa hari ini, tapi saya ada surat kuning dan saya punya KTP Indonesia,” kata Maenc.
Lalu, saat Maenc di bawa ke posko oleh petugas, ia juga diminta untuk menghubungi keluarga. Akan tetapi, Maenc mengaku keluarganya jauh dari Terminal Induk Kota Bekasi.
Baca: Pemkot Bekasi Akan Lakukan Operasi Yustisi Menyasar Rumah Kontrakan
Setelah itu Maenc dikenakan denda sebesar Rp 100.000 karena tidak membawa kartu identitas.
"Denda yang dikenakan kalau Warga Negara Indonesia sebesar Rp 29.000 dan Rp 1.000 untuk biaya perkara. Kalau untuk Warga Negara Asing dikenakan denda sebesar Rp 100.000," kata Nardi.
Menurut Nardi, setiap warga khususnya warga Kota Bekasi diwajibkan untuk membawa kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk setiap kali meninggalkan rumah.
kompas.com
0 Response to "25 Tahun di Indonesia, Warga Korea Kena Operasi Yustisi di Kota Bekasi"
Posting Komentar