Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto beraudiensi dengan Forum Advokat Pengawal Pancasila di Kemenko Polhukam, Jumat. Anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila, I Wayan Sudirta mendorong pemerintah segera melaksanakan isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
"Apa yang ada dalam Perppu itu segera dikerjakan," ucapnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat.
Forum Advokat Pengawal Pancasila menyampaikan isi kajian Perppu nomor 2 tahun 2017 kepada pemerintah. Selain dalam bentuk konsep kajian, Forum ini juga akan mengajukan diri sebagai pihak terkait jika ada kelompok yang mengajukan judicial review Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
"Forum Advokat Pengawal Pancasila akan tampil menjadi pihak terkait. Toh lebih banyak yang setuju dengan Perppu ini," kata dia.
Berdasarkan kajian Forum Advokat Pengawal Pancasila, langkah pemerintah mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 yang mengatur tentang pembubaran ormas sudah tepat. Sebab UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang berlaku selama ini dipandang tidak memadai.
Sudirta menyebut, ada empat titik kelemahan yang terdalam dalam UU nomor 17 tahun 2013. Pertama proses pembubaran ormas yang dianggap berbelit-belit. Semisal harus melalui peradilan. Kedua tidak memuat prinsip dasar administrasi.
"Ketiga yang dianggap bertentangan dengan Pancasila itu terlalu limitatif, terbatas, harusnya jauh lebih luas dari pada itu. Berikutnya tidak ada sanksi pidana pelanggaran jadi tidak memadai UU ini," jelasnya.
UU nomor 17 tahun 2013 dinilau kurang memadai dengan kondisi Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini yang tengah terancam. Pihaknya setuju jika ini dijadikan alasan kuat pemerintah mengeluarkan Perppu pembubaran Ormas. Sudirta menegaskan Pancasila dan NKRI sudah dalam situasi mengkhawatirkan karena ideologi Ormas tertentu.
"Ada kegentingan. Namanya kegentingan itu antara lain kalau Pancasila terancam, NKRI terancam, itu sudah memenuhi syarat kegentingan," ujar dia.
Sudirta melanjutkan, pemerintah harus menjaga NKRI dan Pancasila. Pemerintah juga harus mengantisipasi adanya upaya-upaya menjatuhkan NKRI dan Pancasila. Jangan sampai kelompok-kelompok yang ingin mengganti Pancasila, menang.
"Sudah banyak contohnya, seperti di Afganistan, sudah ada keterlambatan di Suriah, dan Libya. Maka jangan sampai terlambat. Agar tidak terlambat, sudah mendesak, pemerintah mengambil tindakan dan tampil. Negara harus hadir menyelamatkan NkRI dan Pancasila," tuntasnya. [noe]
merdeka.com
0 Response to "Dukung Perppu pembubaran ormas, forum adovat sebut ada kegentingan"
Posting Komentar