JAKARTA, - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Muhammad Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyampaikan ujaran kebencian terkait Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan.
"Iya kita panggil, ini panggilan kedua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Berdasarkan surat panggilan yang dilayangkan polisi, Hidayat sedianya diperiksa hari ini di Gedung Ditreskrimsus.
Namun, Argo belum mengetahui apakah Hidayat memenuhi panggilan tersebut atau tidak. "Pemanggilan untuk melengkapi berkas perkaranya," kata Argo.
Adapun Hidayat pernah mendekam dibalik jeruji besi terkait kasus ini. Namun, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pria yang juga melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, atas tuduhan melakukan ujaran kebencian tersebut.
Mengenai kemungkinan penangguhan penahanannya akan dicabut, Argo mengaku belum mengetahuinya. "Kita belum dapet informasi dari penyidik," ujar dia.
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran melontarkan ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan.
Terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Hidayat, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Awi Setiyono, mengatakan bahwa Hidayat telah menggiring opini publik dengan memberi judul video dengan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi.
"Di dalam akun tersebut memuat judul 'Terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI'," ucap dia.
Awi mengatakan, Hidayat sengaja mengunggah dan menyunting video tersebut. Tujuannya, kata Awi, agar publik menuding Kapolda memprovokasi organisasi masyarakat untuk menyerang ormas lainnya.
Hidayat dijerat Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
kompas.com
0 Response to "Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pelapor Kaesang"
Posting Komentar