Hakim belum kabulkan pengajuan pengalihan penahanan Patrialis Akbar

Majelis hakim sidang perkara tindak pidana suap dengan terdakwa Patrialis Akbar mengaku masih pikir-pikir dan mempertimbangkan pengajuan pengalihan penahanan kota yang diajukan mantan hakim konstitusi itu. Hakim juga meminta pendapat dari jaksa KPK. Permohonan pengalihan penahanan sempat diutarakan Patrialis pada sidang sebelumnya.

"Itu masih dalam pertimbangan majelis hakim. Selama belum diputuskan itu berarti masih dipertimbangkan," kata ketua majelis hakim Nawawi Pamulango, Senin.

Selain itu, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan pendapat atas permohonan Patrialis yang kini berstatus terdakwa penerima suap dari pengusaha importir daging sapi, Basuki Hariman.

"Kami juga memberikan kesempatan bagi jaksa penuntut umum untuk berpendapat," sambungnya.

Senin Patrialis mengajukan pengalihan permohonan penahanannya di hadapan majelis hakim. Ia berkeyakinan permohonannya layak diterima lantaran bukan terdakwa operasi tangkap tangan.

"Yang mulia dalam kesempatan ini saya mengajukan permohonan penahanan menjadi tahanan kota. Karena kami baca KUHAP insya Allah sudah memenuhi persyaratan," kata Patrialis saat itu.

Sementara itu kuasa hukum Patrialis, Soesilo Aribowo menjelaskan alasan permohonan kliennya itu karena agar tidak melulu izin untuk berobat saat persidangan. Pernyataan majelis hakim pun mengisyaratkan Patrialis tetap ditahan di Rutan KPK. [bal]

merdeka.com

loading...

0 Response to "Hakim belum kabulkan pengajuan pengalihan penahanan Patrialis Akbar"

Posting Komentar

loading...