Mendagri soal Perppu Ormas: DPR harus arif dan bijaksana

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menepis tudingan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sangat mendadak. Tjahjo menegaskan, Perppu tersebut sudah melalui tahapan kajian mendalam serta mendapat masukan dari berbagai kalangan.

"Saya kira pemerintah di dalam mengusulkan Perppu yang nanti akan dibahas DPR ini tidak dadakan," kata Tjahjo melalui sambungan telepon pada diskusi dengan tema Cemas Perppu Ormas di Warung Daun Jalan Cikini Raya Nomor 26, Jakarta Pusat, Sabtu.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengingatkan setiap negara punya aturan tersendiri untuk mengatur Ormas. Di Indonesia, Ormas tidak boleh menyimpang dari Pancasila.

"Ini yang menjadi prinsip," tegasnya.

Setelah Perppu Pembubaran Ormas diterbitkan, pemerintah mendorong ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditindaklanjuti. Tjahjo menuturkan, saat ini pemerintah menunggu sikap DPR.

"DPR harus arif dan bijaksana mencermati apa yang diusulkan pemerintah itu," katanya.

Mengenai pemberlakuan Perppu tersebut, Tjahjo belum bisa memastikan. Menurut dia, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 bisa diterapkan setelah mendapat persetujuan DPR.

"Perppu mekanismenya di DPR. Ada UU yang dibahas pemerintah dan DPR kemudian pemerintah berhak untuk dipertimbangkan kembali," ujarnya. [dan]

merdeka.com

loading...

0 Response to "Mendagri soal Perppu Ormas: DPR harus arif dan bijaksana"

Posting Komentar

loading...