JAKARTA, - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan rapat konsultasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Pansus akan berkunjung ke Markas Besar Kepolisian RI, Rabu pukul 13.00 WIB.
Anggota Pansus Hak Angket KPK, Bambang Soesatyo menuturkan, kunjungan tersebut pada intinya merupakan koordinasi dengan Polri.
"Sebetulnya hanya kunjungan silahturahmi sekaligus koordinasi terkait dengan kerja-kerja Pansus yang sudah mulai masuk substansi," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Beberapa hal akan disinggung. Misalnya, soal mekanisme pemanggilan paksa. Pansus akan meminta masukan dari Polri terutama untuk mencari solusi agar kinerja KPK, kepolisian dan Pansus sama-sama tak terganggu.
Ia menegaskan, Pansus hanya bertujuan untuk memperoleh keterangan dari berbagai pihak.
"Sekaligus meluruskan apa yang kemarin terjadi friksi dan kita mencari solusi agar tidak ada lembaga-lembaga yang perlu kehilangan muka dalam rangka melaksanakan tugas masing-masing terkait hak angket," ujar politisi Partai Golkar itu.
Kapolri sebelumnya sempat menolak pemanggilan paksa terhadap mantan Anggota Komisi II Miryam S Haryani. Rencana pemanggilan paksa Miryam dilontarkan Pansus jika tak hadir setelah panggilan ketiga.
Tito mengakui bahwa dalam undang-undang itu diatur hak DPR meminta bantuan polisi.
"Namun, persoalannya kita lihat hukum acaranya dalam undang-undang itu tidak jelas," ujar Tito di gedung KPK, Jakarta, Senin.
KPK memang tak memberi izin mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani untuk memenuhi panggilan Pansus.
"Bahwa sesuai permintaan DPR kepada KPK untuk menghadirkan saudari Miryam S Haryani guna mengklarifikasi surat saudari Miryam S Haryani maka KPK tidak dapat memenuhi permintaan tersebut," kata Taufiqulhadi, saat membacakan surat penolakan KPK dalam rapat Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Beberapa alasan disampaikan KPK, di antaranya berdasarkan ekspos yang dilakukan Penyidik KPK terhadap perkara Miryam, surat permintaan menghadirkan Miryam hanya ditandatangani wakil ketua DPR, bukan ketua pansus angket, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
kompas.com
0 Response to "Pansus Angket KPK ke Mabes Polri Rabu Siang, Ini yang Akan Dibahas"
Posting Komentar