Pemprov DKI Digugat karena Tak Punya SOP Penggusuran, Ini Kata Djarot?

JAKARTA, - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bereaksi santai ketika tahu Pemprov DKI Jakarta digugat karena dinilai tidak punya standar operasional prosedur penggusuran. Djarot mengatakan Pemprov DKI sudah pasti memiliki SOP tersebut.

"Ya ono , gimana enggak ono? Ada SP 1, SP 2, aturannya ono, perdane ono," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis.

Djarot mengatakan Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum cukup digunakan sebagai landasan dalam melakukan penertiban.

Djarot pun bertanya SOP seperti apa yang diinginkan oleh Forum Warga Kota Jakarta yang menggugat Pemprov DKI.

Baca: Pemprov DKI Diminta Tunda Penggusuran Sebelum Ada SOP

Adapun, SOP yang dimaksud Fakta adalah sosialisasi kepada warga minimal 1,5 tahun. Sebelum dipindah, Pemprov DKI Jakarta harus menyiapkan tempat tinggal, sekolah, dan pekerjaan.

"Waduuh hebat banget. Dia saja suruh siapin semua itu. Semuanya ada aturannya kok dan lagi sekali lagi loh, kami enggak menggusur. Kami merelokasi loh," ujar Djarot.

Djarot mencontohkan penertiban di Bukit Duri yang terakhir. Djarot mengatakan penertiban tersebut terbukti bisa berlangsung dengan baik tanpa bentrok.

Menurut dia, itu bukti bahwa Pemprov DKI sudah melakukan penertiban dan merelokasi warga dengan baik.

Baca: Gubernur DKI Digugat Minta Maaf kepada Korban Penggusuran

"Kemarin ada bentrok enggak yang di Bukit Duri? Enggak ada. Ada bentrok enggak yang di kolong tol? Ora ono," ujar Djarot.

Forum Warga Kota Jakarta menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas banyaknya penggusuran paksa yang terjadi pada 2014-2016.

Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan menyebut dalam melakukan penggusuran, Pemprov DKI tak pernah memiliki standar operasional prosedur yang jelas.

"Setidaknya data kami dari 2014-2016 ya yang kita jadikan dasar, tinggi sekali. Nah itu semua tidak ada SOP," kata Tigor ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Baca: Pemprov DKI Digugat karena Dianggap Tak Punya SOP Penggusuran

Tigor mengatakan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang biasa digunakan sebagai dasar penggusuran, tidak cukup jelas dalam melakukan penggusuran.

Menurut Tigor, sosialisasi dan surat peringatan yang dilayangkan, hanya merupakan langkah hukum dan bukan merupakan standar operasi.

kompas.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Pemprov DKI Digugat karena Tak Punya SOP Penggusuran, Ini Kata Djarot?"

Posting Komentar

loading...