Jakarta - Anggota BNN berjibaku menangkap bandar narkoba layaknya film Hollywood. Dimulai dari Pluit, menuju tol Pejagan dan berakhir dengan menembak mati Iyan. Bagaimana dengan bandar yang masih hidup?
Hal itu terungkap dalam putusan kasasi yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung, Jumat. Pengejaran itu dimulai saat tim BNN mengendus pergerakan transaksi narkoba di pelataran Pluit Village, Jakarta Utara pada 7 Oktober 2015.
Sebuah mobil Avanza mendekati mobil Pajero dan orang yang di dalamnya menyerahkan sebuah paket. Polisi langsung bergerak dan kedua mobil itu langsung berpencar.
Tim BNN dipecah menjadi dua yaitu mengejar Avanza dan Pajero. Ternyata tim yang mengejar Avanza kehilangan jejak dan tinggal Pajero yang masih terpantau.
Pengejaran terus dilakukan hingga ke tol Cipali, dan sempat terjadi kejar-kejaran tapi target menghilang di tengah lalu lintas yang cukup padat. Setelah disisir, tim BNN menemukan Pajero itu sedang terparkir di rest area di tol Pejagan.
Aparat BNN kemudian menutup arah keluar Pajero itu dengan mobil BNN. Petugas langsung menggedor kaca Pajero dan meminta orang yang didalamnya untuk menyerahkan diri.
Bukannya menyerahkan diri, mobil Pajero itu malah tancap gas dengan memundurkan mobilnya. Bruk! Mobil BNN tertabrak Pajero.
Melihat mafia narkoba itu melakukan perlawanan, petugas melepaskan tiga tembakan ke langit. Tapi bukannya takut, pengendara Pajero semakin nekat. Pajero semakin dipacu kencang hingga membahayakan nyawa anggoa BNN.
Dor! Tembakan pun dilepaskan dan mengenai sopir Pajero yang belakangan diketahui bernama Yansensius Berliano P alias Iyan. Pajero terhenti karena Iyan tewas terkena timah panas.
Secepat kilat, tim BNN membuka pintu tengah Pajero itu dan didapati Agus Salim dengan muka ketakutan. Tim BNN langsung menggelandang Agus dan menggeledah Pajero itu dan ditemukan 20 Kg sabu. Agus akhirnya digelandang dan diproses sesuai hukum.
Pada 21 Maret 2016, PN Brebes menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Salim. Tapi siapa nyana, hukuman itu disunat menjadi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Semarang, tiga bulan setelahnya.
Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Tapi MA bergeming. "Menolak permohonan kasasi jaksa Kejaksaan Negeri Brebes," kata majelis hakim yang terdiri dari Surya Jaya, Margono dan MD Pasaribu.
Tapi Surya Jaya selaku ketua majelis menolak putusan tersebut dan menginginkan Agus dihukum mati. Sebab, Agus bukan sekadar sebagai kurir biasa, melainkan punya peran khusus sebagai operator lapangan dengan bekerjasama dengan sdr. Mad.
"Terdakwa juga mempunyai hubungan kedekatan dengan sdr. Ridwan selaku pemilik/penjual narkotika," kata Surya Jaya.
Tapi apa nyana, pendapat Surya Jaya untuk menghukum mati Agus kalah suara dengan Margono dan MD Pasaribu. Alhasil, warga Jalan Erlangga, Desa Wironini, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tetap dihukum penjara seumur hidup.
detik.com
0 Response to "Bak Film Hollywood, BNN Kejar-kejaran di Tol dan Tembak Mati Iyan"
Posting Komentar