JAKARTA, - Hanya segelintir fraksi partai politik di DPR yang tidak sepakat dan memprotes perpanjangan masa kerja panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selebihnya, mayoritas fraksi partai politik di parlemen sepakat dan mendukung masa kerja pansus angket diperpanjang.
Terkait itu, Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro pun mengingatkan partai-partai politik yang mendukung masa kerja pansus angket diperpanjang.
Menurut dia, tak semestinya partai politik itu lupa akan janji-janji manisnya ketika masa kampanye dalam kontestasi demokrasi terdahulu yang akan berpihak pada kepentingan rakyat.
"Dukungan ke pansus itu kan keputusan politik internal partai, itu urusan dapurnya partai. Tapi jangan ngomong urusan dapur, karena bagaimana pun juga butuh massa, butuh masyarakat, butuh rakyat ketika Pileg, Pemilu dan Pilkada," kata Siti kepada , Rabu.
"Partai ini kan katanya rumah demokrasi. Ini tentunya harus direfleksikan tanpa basa basi. Jangan kalau kampanye Pileg, Pemilu Pilkada saja berpihak pada rakyat kecil," tambah dia.
Partai politik, kata Siti, harusnya perlu secara nyata memperlihatkan keberpihakannya kepada kepada masalah yang dihadapi oleh bangsa, misalnya terkait bencana korupsi di negeri ini.
"Bagaimana keberpihakan nyata partai terhadap permasalahan yang dihadapi bangsa. Kalau memahami secara serius bahwa Indonesia sedang menghadapi bencana korupsi. Maka ya menguatkan institusi penegak hukum termasuk institusi pemberantasan korupsi," ujar Siti.
Siti menilai, masyarakat saat ini justru disuguhi sikap dan tindakan partai politik yang tidak "nyambung" antara komitmen dan perilaku partai politik dalam memperjuangkan kepentingan publik.
"Ini kita disuguhi satu gambaran atau tindakan-tindakan dan tutur perilaku yang tidak nyambung, tidak ada konsistensi komitmen di situ. Komitmen politik yang berpihak pada kepentingan nasional pada kebutuhan rakyat yang mana, pada masalah yang luar biasa dihadapi ini," lanjut Siti.
Karenanya, kata Siti, harusnya wakil partai politik yang duduk di parlemen tersebut meyakinkan publik dengan memberikan bukti kinerja yang diharapkan masyarakat seperti dalam mendukung pemberantasan korupsi.
"KPK kan juga ada mekanisme, harusnya prosedur-prosedur yang tidak tepat itu dibenahi diperkuat. Tidak malah justru mengeluarkan sensasi, itu yang dikurangi. Lembaga politik memang harus buat sensasi politik tapi itu sensasinya justru mengurangi kredibilitas DPR sendiri," tutup Siti.
Masa kerja pansus diperpanjang
Diketahui, masa kerja Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi resmi diperpanjang setelah Rapat Paripurna, Selasa, menerima laporan kerja pansus.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat menyatakan, dalam laporan Pansus Angket KPK, ada sejumlah hal yang belum diselesaikan karena belum mendapat klarifikasi dari KPK.
Fahri menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar terkait berlanjutnya masa kerja Pansus Angket KPK, meski sudah melaporkan kinerjanya dalam rapat paripurna.
Menurut dia, dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, laporan Pansus Angket setelah 60 hari kerja tidak bisa disebut laporan akhir. Sebab, Pasal 206 tidak menyebut perihal laporan akhir.
Saat ditanya sampai kapan masa kerja Pansus Angket KPK berakhir, ia menjawab hingga pansus menyelesaikan pekerjaannya. Oleh karena itu, Fahri meminta KPK segera hadir untuk mengklarifikasi temuan Pansus.
Ia juga mendorong agar semua fraksi hadir mengirim anggotanya dalam Pansus Angket KPK.
"KPK harus mau mengkonfirmasi begitu banyak temuan tadi disampaikan. Jadi waktunya kita melakukan dialog nasional untuk semua fraksi hadir," ujar dia.
kompas.com
0 Response to "Dukung Perpanjangan Masa Kerja Pansus, Parpol Lupakan Rakyat"
Posting Komentar