Jakarta - KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR, Ahmad Djuned, terkait kasus proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla. Dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.
"Achmad Djuned diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Kasus Bakamla, KPK Panggil Sekjen DPR |
Achmad Djuned sudah berada di ruang tunggu KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.30 WIB. Dia mengenakan kemeja batik berwarna coklat. Sebelumnya Djuned juga pernah dipanggil pada Jumat.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla pada 12 April 2017.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Pejabat Bakamla Terkait Kasus Suap |
Nofel juga disebut menerima suap SGD 104.500 dalam dakwaan Eko Susilo Hadi. Uang itu diberikan Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
detik.com
0 Response to "Sekjen DPR Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bakamla"
Posting Komentar