Ini hasil temuan Pansus angket KPK yang dilaporkan di paripurna

Ketua Pansus angket KPK, Agun Gunanjar menyampaikan hasil kerja pansus selama 60 hari dalam rapat paripurna, Selasa. Isi temuan tersebut di kelompokkan menjadi empat hal yakni pertama, koordinasi kelembagaan yang berisi KPK cenderung bekerja supervisi dan tidak berkoordinasi dengan lembaga lain yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Pansus menilai, terdapat kompetisi dan persaingan antara penegak hukum itu sendiri.

Kedua, aspek kewenangan, yakni ketidakpatuhan KPK terhadap peraturan perundangan-undangan. Pansus menilai, KPK cenderung melenceng dari KUHP dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

Hal ini terbukti dari KPK melakukan upaya paksa seperti penyitaan, penggeledahan, dan penahanan sering kali melanggar acara hukum pidana. Selain itu, tindakan OTT yang tidak memiliki payung hukum dan dan penggunaan penyadapan yang tidak sesuai putusan MK.

Ketiga, aspek anggaran, berdasarkan temuan BPK selama 10 tahun dari 2006 - 2016, salah satunya adanya gaji pembayaran kepada pegawai KPK dan perencanaan gedung KPK yang tidak cermat sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 600 juta.

"Jika pimpinan KPK tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK, dapat dipenjara selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta terkait pasal tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara," katanya saat memberikan keterangan di ruang paripurna, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa.

Keempat, aspek tata kelola sumber daya manusia. Salah satunya berisi terjadi konflik dualisme internal yang cukup fatal, yang bersifat struktural maupun secara kultural antara pimpinan, penyidik, dan pegawai. Hal ini terbukti sebagaimana pengakuan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman kepada panitia angket yang diduga adanya geng kelompok di KPK yang menguasai roda jalannya KPK sesuai dengan kepentingan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Korkesra Fahri Hamzah, ia pun menyetujui hasil laporan pansus angket. Sementara, beberapa fraksi partai memutuskan keluar ruangan paripurna usai Pansus angket KPK melaporkan hasil kerja. antara lain fraksi Gerindra, PKS, dan PAN. [rnd]

merdeka.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Ini hasil temuan Pansus angket KPK yang dilaporkan di paripurna"

Posting Komentar

loading...