Kasus plagiat bikin rektor UNJ dipecat berujung pelaporan Menristekdikti ke polisi

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, mengganti rektor Universitas Negeri Jakarta. Pergantian ini dilakukan menyusul temuan plagiarisme di universitas tersebut.

Temuan itu berdasarkan penelusuran tim Evaluasi Kinerja Akademik Kemenristekdikti. Direktur Jenderal Pembelajaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Intan Ahmad, kemudian ditunjuk sebagai pelaksana harian.

"Hari ini semua sudah memberikan gambaran. Maka kebijakan yang dikeluarkan rektor UNJ ada yang melanggar terhadap peraturan, yaitu peraturan Menristekdikti, dulu peraturan Mendiknas 17/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi," kata Nasir, Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, Kemristekdikti membentuk tim independen agar bisa memberikan satu penilaian pada apa yang telah dilakukan tim EKA.

Dia berharap kasus ini segera selesai dan jangan berlarut-larut. Untuk sementara waktu ini, rektor UNJ Djaali telah diberhentikan sementara.

"Setelah nanti berhenti sementara, kami akan cek lebih dalam nanti bagaimana kebijakan yang akan kami lakukan." ucapnya.

Dijelaskan Nasir, sejauh ini memang benar ditemukan telah terjadi plagiarisme yang cukup tinggi pada sejumlah disertasi.

"Hal itu tidak boleh terjadi di dunia akademik," kata Nasir.

Seharusnya, kata dia, rektor sebagai pemimpin tertinggi di universitas harus menjaga kondisi akademik. Jangan sampai melakukan kegiatan yang menimbulkan plagiarisme.

"Jangan sampai mendidik anak dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Ini harus kita bersihkan," tandasnya.

Atas temuan tersebut pihak Kemenristekdikti, Rektor Universitas Negeri Jakarta, Djaali, melaporkan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir ke Bareskrim Polri, melalui kuasa hukumnya yaitu Agus Kilikili. Laporan itu disampaikan Djaali melalui kuasa hukumnya itu terkait pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"Kita laporkan terkait pencemaran nama baik, fitnah dan keterangan palsu," kata Agus di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu.

Agus menyebut apa yang telah disampaikan oleh Menristekdikti merupakan tudingan tidak benar. Kliennya mengaku tak pernah merasa melakukan plagiarisme atau menyalin seperti apa yanh dituduhkan Nasir.

Selain Menteri Nasir, Djaali juga melaporkan melaporkan Ketua Tim Independen Kemenristekdikti, Ali Ghufron Mukti, dengan tudingan yang sama.

"Kita akan bikin pasal berlapis, selain menristek ada Ketua Tim Independen Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti," ujarnya.

Selain itu, Frans Ariatna yang juga merupakan kuasa hukum Djaali menyebut, keterlibatan Ali Ghufron sebagai pihak yang menyatakan Djaali membiarkan praktik plagiat di UNJ dan telah melakukan jual beli ijazah. Pernyataan itu terlontar ketika Ali Ghufron menjawab pertanyaan dari salah satu media online.

"Ada pernyataan dari Ali Ghufron, terjadi plagiat dan jual beli ijazah. Itu kan enggak benar. Waktu di media CNN Indonesia. Karena tidak merasa melakukan jual beli," sebutnya. [lia]

merdeka.com

loading...

0 Response to "Kasus plagiat bikin rektor UNJ dipecat berujung pelaporan Menristekdikti ke polisi"

Posting Komentar

loading...