Bupati Buton Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara

JAKARTA, - Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Samsu juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Widodo Basuki.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai perbuatan Samsu tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Samsu juga pernah dihukum dalam tindak pidana pemilu.

Selain itu, menurut hakim, Samsu sebagai kepala daerah seharusnya memberi contoh yang baik bagi masyarakat.

Samsu Umar terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam gugatan sengketa pilkada.

Samsu Umar memberikan uang tersebut kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Samsu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seusai persidangan, Samsu dan tim penasehat hukumnya meminta waktu untuk berpikir selama 7 hari.

kompas.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Bupati Buton Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara"

Posting Komentar

loading...