KPK Periksa Ketua PN Bengkulu Telusuri Dagang Perkara Hakim Tipikor

Jakarta - KPK memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto. Dia menjadi saksi terkait kasus suap dagang perkara yang dilakukan Hakim Tipikor Dewi Suryana.

Selain Kuswanto, KPK memanggil Adi Irawan. Keduanya akan dimintai keterangan terkait tersangka penyuap hakim, Syuhadatul Islamy.

"Kuswanto dan Adi Irawan dipanggil sebagai saksi atas tersangka SI," ungkap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Ketua PN Bengkulu Dinonaktifkan sampai Proses di KPK Tuntas

Kuswanto memenuhi panggilan KPK dan duduk di ruang tunggu sekitar pukul 11.14 WIB tadi. Dia mengenakan kemeja batik putih-coklat dan seringkali tampak menunduk. Sesekali juga dia menyapa perempuan berkerudung biru yang duduk di belakangnya. Sekitar pukul 11.20 WIB, Kuswanto lalu naik ke ruang penyidikan. Hibgga kini pemeriksaan masih berlangsung.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dewi Suryana dan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan sebagai tersangka penerima. Sedangkan PNS Syuhadatul Islamy sebagai tersangka penyuap.

Baca juga: KPK Panggil Ketua PN Bengkulu Terkait Dagang Perkara

Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta dari pihak keluarga terdakwa perkara dugaan korupsi Wilson, Syuhadatul. Uang tersebut disinyalir untuk mempengaruhi vonis perkara tipikor dengan terdakwa Wilson.

KPK mengamankan uang Rp 115 juta dari operasi ini. Sebesar Rp 75 juta ditemukan di rumah DHN, selaku pensiunan panitera pengganti. Diduga Rp 75 juta tersebut bagian dari commitment fee Rp 125 juta untuk mempengaruhi putusan.

kpk ott hakim bengkulu

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "KPK Periksa Ketua PN Bengkulu Telusuri Dagang Perkara Hakim Tipikor"

Posting Komentar

loading...