Kabupaten Tangerang - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menggerebek sebuah toko kelontong di Jl Raya Kemiri, Mauk, Kabupaten Tangerang. Toko tersebut menjual obat-obatan keras kepada pelajar.
Kapolresta Tangerang Kombes Sabibul Alif mengatakan, penggerebekan pada Senin kemarin itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga. Warga merasa resah dengan adanya peredaran obat-obatan keras di toko tersebut.
"Ada indoemasi warga yang menyebutkan bahwa di sebuah toko kelontong di Jl Raya Kemiri, Mauk, Tangwrang menjual obat-obatan kepada anak-anak remaja," terang Sabibul dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa.
Mendapatkan informasi tersebut, tim kepolisian kemudian bergerak cepat dan melakukan penggeledahan di lokasi. Benar saja, di toko tersebut terdapat sejumlah obat-obatan yang seharusnya tidak diperjual belikan di toko.
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat jenis hexymer sebanyak 1.090 butir dan tramadol sebanyak 1.051 butit," imbuhnya.
Obat-obatan tersebut sudah dikemas dalam plastik kecil siap edar. Sementara di lokasi, polisi mengamankan dua orang penjaga toko berinisial MD dan ES.
"Mereka mengaku mendapatkan uang hasil penjualan obat sebesar Rp 457 ribu," Kasat Reskrim Narkoba Polresta Tangerang Kompol Sukardi menambahkan.
Polisi kemudian menyita barang bukti tersebut dan mengamankan keduanya. Keduanya dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
detik.com
0 Response to "Polisi Sita Ribuan Tramadol yang Dijual di Toko Kelontong Tangerang"
Posting Komentar