Polisi Koordinasi ke Jaksa soal Bukti CCTV untuk e-Tilang

Jakarta - Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar CCTV bisa dijadikan sebagai barang bukti penindakan untuk penilangan. Bukti tangkapan layar atau screenshot CCTV disebut polisi akan mempermudah mengetahui adanya pelanggaran lalu lintas.

"Nanti dirumuskan dulu, karena itu berkenaan dengan pengadilan seperti apa teknisnya. Kita koordinasikan ke jaksa, apakah itu bisa dijadikan barang bukti atau tidak," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat berbincang dengan detikcom, Senin.

Menurut Argo, penerapan bukti screenshot CCTV merupakan hal yang positif di tengah perkembangan era digital saat ini.

"Tentunya hal yang positif untuk memudahkan penggunaan IT perlu kita manfaatkan. Artinya, dengan adanya CCTV itu, masyarakat juga harus mematuhi peraturan lalu lintas," terang Argo.

Penilangan secara elektronik ini sebetulnya wacana lama yang sampai saat ini belum terealisasi. Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan gate ERP untuk penegakan hukum secara elektronik.

Jalur protokol Sudirman-Thamrin akan dijadikan percontohan kawasan ERP. Hanya kendaraan yang dipasangi OBU yang bisa melintasi kawasan ERP.

Perangkat ERP yang juga dilengkapi dengan sensor juga akan memudahkan merekam pelanggar lalu lintas. Dengan adanya bukti rekaman tersebut, polisi bisa melakukan tilang secara elektonik.

"Itu hal yang baik tentunya, nanti akan dirumuskan kembali dengan instansi terkait," imbuh Argo.

e-tilang cctv bersuara cctv

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Polisi Koordinasi ke Jaksa soal Bukti CCTV untuk e-Tilang"

Posting Komentar

loading...